Gambar 1. Stop Narkoba |
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan, jenis narkoba yang beredar itu tidak sebanding dengan regulasi tentang narkoba di Indonesia. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, baru mengatur 16 jenis narkoba.
"Ini menunjukkan regulasi tentang narkoba di Indonesia sudah tertinggal jauh dengan perkembangan narkoba di dunia," kata Firman Subagyo pada diskusi "Forum Legislasi: Urgensi Revisi UU Narkotika" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Gambar 2. Aturan Narkotika Perlu Direvisi Karna tertinggal jauh oleh perkembangan Narkoba di Dunia |
Ia mengatakan, UU Narkotika di Indonesia tertinggal jauh dengan perkembangan narkoba di dunia, banyak aturan yang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu segera direvisi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, usulan revisi UU Narkotika untuk penguatan regulasi dalam menyikapi makin marak dan sistemiknya penyelundupan narkoba ke Indonesia.
Gambar 3. BNN (Badan Narkotika Nasional) |
Ia mencontohkan, pada Januari hingga Februari 2018, TNI, Polri, BNN dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton narkoba ke Indonesia.
"Ini menunjukkan Indonesia sudah menjadi sasaran utama pasar narkoba internasional," katanya.
0 Response to " sebanyak 71 jenis narkoba beredar di Indonesia"
Posting Komentar
Terima kasih sudah Berkunjung ke blog kami, silahkan berkomentar dengan bijak , Komentar spam dan/atau berisi link aktif, tidak akan ditampilkan, Thx